Mengikuti Aturan Main E-commerce dan Membangun
Keamanan Dalam Bisnis Online
Purwokerto,
10/9/2018 – Berbicara mengenai bisnis online, apakah kalian pernah berpikir
jika bisnis online itu mempunyai aturan atau tidak dalam pelaksanaanya. Untuk
saat ini, memang belum ada peraturan tertulis mengenai bisinis online. Sejauh
ini praktek penjualan bisnis online masih terbilang bebas, maksudnya bebas
adalah belum ada keterkaitan tetang pajak yang harus di bayarkan oleh penjual
kepada pemerintah atas ijin perdagangan. Lantas mengapa untuk saat ini masih
dengan mudah untuk membuka sebuah bisnis online. Tanpa adanya pajak, merupakan
salah satu kenapa harga barang dagang online lebih murah di bandingkan dengan
harga di toko non-online.
Dengan
bebasnya dari pajak, lalu apakah di benarkan pelaku bisnis bias melakukan
perdagangan sebebas-bebasnya? Tentu saja tidak. Memang sekarang belum ada
peraturan tertulis, namun menurut Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga
Kementerian Perdagangan Widodo mengatakan, pelaku usaha online harus tetap
patuh terhadap peraturan yang telah ditentukan oleh pemerintah. Ada tiga
peraturan yang harus diperhatikan oleh pelaku bisnis online, yakni Standar
Nasional Indonesia (SNI), Manual Kartu Garansi (MKG), dan label berbahasa
Indonesia.
Menurut
Widodo, konsumen wajib dilindungi dari bahaya peredaran barang-barang yang
tidak memenuhi SNI. Apabila semua pelaku usaha memahami pentingnya aturan
tersebut, maka kelangsungan bisnisnya dapat terjaga dan kepercayaan konsumen
bisa semakin meningkat.
Widodo
menjelaskan, pelaku usaha online harus
memperhatikan Permendag Nomor 72/M- DAG PER/9/2015 Tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/M- DAG/PER/3/2007 Tentang
Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia
(SNI) Wajib Terhadap Barang dan Jasa Yang Diperdagangkan. Dalam Permendag
tersebut, pelaku usaha wajib mengetahui identitas pemasok, minimal nama dan
alamat lengkap produsen, importir, distributor, subdistributor, serta pemasok
lainnya. Hal ini untuk mempermudah penelusuran barang.
Selain
itu, pelaku usaha wajib memiliki Nomor Pendaftaran Barang (NPB) untuk produk
SNI wajib yang berasal dari luar negeri (impor) dan Nomor Registrasi Produk
(NRP) untuk produk yang berasal dari dalam negeri. Menurut Widodo, pelaku
bisnis online juga harus memonitor peraturan yang ada terkait perizinan,
pendaftaran, maupun ketentuan lain yang mengatur barang-barang yang
diperdagangkan.
Dalam
hal tadi, saya sedang menjelaskan aturan main yang di buat pemerintah saat ini.
Lalu apakah ada aturan yang harus di ikuti seorang pelaku usaha online? Ya
tentu ada, kaitannya dalam hal aturan yang harus mereka buat dan pahami
sendiri. Aturan disini mengenai bagaimana mereka mensiasati adanya hal-hal yang
nantinya akan mereka hadapi. Jadi aturan ini lebih menuju ke aturan main
tokonya, contohnya seperti :
- Mencegah customer suka booking tapi batal transfer, tentukan AturanMain: “Booked kadaluwarsa dalam 3 jam, tidak transfer dianggap batal”
- Untuk kepastian pengiriman, tentukan Aturan Main. Misal: “Pengiriman dilakukan sebelum 6 malam, resi diinfokan 24 jam”
Hal-hal
seperti di atas yang harus pelajari pelaku usaha online dalam menciptakan
aturan atau aturan main tokonya. Mengapa demikian, karena aturan tersebut dapat
menjadikan bisnis online kita maju atau tidak.
Bagaimana
dengan peraturan yang sah? Apakah pemerintah tidak membuatnya, terutama
mengenai masalah perpajakan? Menurut rumor, aturan e-commerce sebentar lagi
akan di luncurkan, rumor ini terhitung mulai agustus 2018. Rancangan Peraturan
Pemerinatah (RPP) Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (TPMSE) atau
aturan toko online (e-commerce) sudah mencapai tahap finalisasi. Aturan yang
mengatur kegiatan transaksi e-commerce tersebut siap disahkan menjadi PP. Menteri
Komunikasi dan Informasi Rudiantara mengungkapkan, regulasi tersebut siap
meluncur dalam waktu dekat.
Aturan
tersebut baru dibahas kembali oleh Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara,
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, dan Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian Darmin Nasution. Kali ini, ada tiga pending issues yang menjadi
fokus bahasan. Pertama, mengenai pengumpulan data e-commerce. Kedua, tentang
pemberdayaan pelaku usaha lokal. Lalu yang ketiga adalah definisi barang dan
jasa digital.
RPP
TPMSE mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan
mempertimbangkan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. RPP ini juga merupakan
amanat dari Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem
Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Roadmap e-commerce) tahun 2017-2019.
Selepas
kita membahas sebuah aturan main e-commerce, kali ini saya akan membahas
bagaimana cara membangun sebuah system keamanan dalam bisnis online. Pada
akhir akhir ini terdapat banyak laporan tentang para pelanggan yang telah
menjadi korban pelanggaran hacking dan data pribadi mereka, hal ini disebabkan
oleh tingkat keamanan yang tidak cukup kuat. Konsekuensi dari hal ini dapat
menyebabkan reputasi perusahan menurun dan konsekuensi finansial yang tidak
dapat diperbaiki lagi. Dengan demikian, keamanan online sangat penting dalam
membantu bisnis dalam mengatasi ancaman terhadap situs mereka dan menghindari
hilangnya data pribadi dan sensitif lainnya.
Selain
itu, sistem keamana yang tinggi Ijuga dapat mempromosikan penjualan produk
milik perusahaan Anda, hal ini karena konsumen secara alami akan memilih
melakukan pembelian dari sebuah website yang mereka yakini benar-benar aman.
Agar membuat website Anda menjadi sebuah tempat yang aman untuk melakukan
transaksi jual beli maka Anda sebagai pemilik bisnis harus menyadari beberapa
layanan keamanan yang dapat memastikan bahwa website Anda dilindungi secara
menyeluruh sehingga kepercayaan konsumen dapat meningkat.
- Pentingnya Otentifikasi
Arti
kata otentikasi itu sendiri adalah proses identifikasi bahwa baik toko maupun
pelanggan tersebut valid. Proses ini dapat membuat kedua belah pihak bisa
tenang dengan mengetahui bahwa ada pembeli dan penjual asli. Dengan mendapatkan
sertifikat digital adalah salah satu cara untuk mengotentikasi seorang pedagang
atau penjual yang valid. Dengan cara ini, para pembeli dapat mengetahui jika
sebuah website yang mereka kirimkan informasi sensitif sebenarnya adalah sebuah
website yang vaild, bukan pihak ketiga yang menyamar sebagai toko online.
Dengan
menggunakan Secure Socket Layers (SSL)
yang berguna untuk mengenkripsi data dari pelanggan ke server dan
mencegah interferensi pihak ketiga, dan juga terdapat (PKI) Public Key
Infrastructure untuk memastikan privasi dan integritas dapat terjaga.
- Pentingnya Keamanan web host
Dengan
menggunakan SSL (Secure Socket Layers) beberapa rincian kartu kredit dapat
dikirim dengan aman, namun tetap saja banyak pelanggan merasa khawatir tentang
apa yang terjadi dengan informasi pribadi mereka ketika transaksi telah selesai
dilakukan. Hal ini dikarenakan rincian pembayaran diperlukan untuk e-commerce
sehingga penting bagi pedagang atau penjual produk untuk menyimpan informasi
tersebut dengan aman dan di tempat yang aman. Data tersebut dapat disimpan di
server pemasok web hosting, di PC yang terpisah atau bahkan di disk. Namun,
dengan menggunakan layanan dari penyedia web hosting berkualitas tinggi, Anda
dapat mengidentifikasi pola atau serangan berbahaya yang mungkin tidak
terdeteksi oleh perangkat lunak Anda.
- Melihat dari sudat pandang pelanggan
Terdapat
beberapa cara lain yang dapat Anda lakukan untuk memeriksa keamanan dari
website Anda. Salah satunya adalah melalui proses pembelian, memilih produk dan
melakukan pembayaran, seolah-olah Anda adalah pelanggan. Ini akan memberi
peluang kepada perusahaan untuk membuat sistem keamana yang dapat terus
diimprovisasi untuk memastikan semua layanan stelah berjalan dengan lancar. Seperti
contohnya ketika melakukan input data
kartu kredit, Anda harus memastikan jika browser Anda sedang terhubung dengan
server menggunakan SSL. Jika browser tidak mengenali sertifikat SSL server,
segera perbaiki hal tersebut karena pelanggan mungkin tidak menganggap situs
tersebut cukup dapat dipercaya untuk menyelesaikan transaksi penjualan atau
pembelian. Selain
itu, faktor keamanan lainnya adalah penggunaan username dan kata sandi.
Username dan kata sandi yang aman haruslah terdiri dari kombinasi angka dan
juga huruf agar tidak dapat lebih aman digunakan. Jika pelanggan gagal
mengetikkan kata sandi yang benar setelah lima kali mencoba, maka akun tersebut
dapat ‘dikunci’ untuk menghindari pencurian beberapa data penting milik
pelanggan tersebut.
Daripada
menunggu kerusakan atau pencurian data terjadi, seorang pemilik bisnis harus
melakukan tindakan pencegahan agar website Anda dapat lebih dipercaya oleh para
pelanggan. Selain itu, para pelanggan juga harus meningkatkan kewaspadaan saat
berbelanja online di sebuah website. Nah sekian informasi yang bisa saya
berikan, terimakasih. – Onyooie-





Comments
Post a Comment